Jumat, 16 Januari 2015

TENTANG MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA

Apakah indonesia mencapai masyarakat madani

Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi,. Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Keberadaan masyarakat Madani diperlukan sebagai kekuatan penyeimbang kekuatan negara dalam hal ini pemerintah. Masyarakat madani yang bermorak, sadar hukum dan beradab mampu mewakili masyarakat umum atau rakyat dalam memperjuangkan kepentingan bersama kepada pemerintahan. Disamping itu, masyarakat madani akan mampu menekan pemerintah bila kebijakannya bertentangan dengan masyarakat umum. Sebaliknya, masyarakat madani akan menyokong pemerintahan yang berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat umum.
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Free public sphere (ruang publik yang bebas)  b. Demokratisasi,  c. Toleransi d. Pluralisme e. Keadilan Sosial (Social justice)  f.   Partisipasi sosial  g.   Supermasi hukum

Masyarakat Madani di Indonesia : Paradigma dan Praktik

Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.
Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia yaitu yang pertama, pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara. Kedua, pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi. Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.
Sesuai dengan sila ke 4 nya, maka Pancasila jelas jelas mengakomodasi terbentuknya masyarakat madani. Pancasila mendorong pemerintahan yang demokratis dan melindungi hak-hak asasi manusia. Masyarakat madani dapat diwujudkan bila negara berhasil mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan pemerintahan yang demokratis dan melindungi hak hak asasi manusia.

Selasa, 25 November 2014

cita-cita leluhur bangsa indonesia yang belum tercapai

Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, bukan merupakan pemberian yang begitu saja datang dari pihak penjajah Belanda dan Jepang. Namun adalah hasil perjuangan segenap bangsa Indonesia yang mengorbankan harta benda bahkan nyawa, perjuangan yang tiada henti, walau hanya bermodalkan bambu runcing tetap maju menghadapi selongsong peluru bedil dan moncong meriam. Para pejuang kemerdekaan tidak mengharapkan apa-apa selain Negara Indonesia MERDEKA, mereka berjuang dengan semangat membara. Hanya ada satu kata MERDEKA ATAU MATI, semboyan inilah yang menjadi cambuk bagi mereka untuk mewujudkan impianMERDEKA tersebut.

Setelah 63 tahun kemerdekaan itu di proklamirkan, akan tetapi cita-cita luhur dari kemerdekaan itu belum juga terwujud, sebuah harapan para pendiri bangsa ini, yaitu : Mencapai kehidupan adil dan makmur sejahtera lahir dan bathin bagi seluruh bangsa Indonesia. Di Hari Kemerdekaan yang ke 63 ini, saatnya kita melakukan introspeksi diri, mengapa harapan dan cita-cita luhur itu makin jauh untuk digapai. Adalah masalah moral segenap bangsa ini yang menjadi penentunya, apakah cita-cita itu dapat diwujudkan atau hanya sekedar menjadi angan-angan.

Kenapa masalah moral! Karena kehidupan bangsa ini semakin terpuruk dalam ekonomi, senantiasa terjadi kerusuhan dan pertumpahan darah antar sesama anak bangsa, semuanya berpuncak pada moralitas anak bangsa saat ini yang semakin jauh dari nilai-nilai luhur bangsa dan agama. Masalah moral adalah masalah utama yang harus disempurnakan untuk mencapai cita-cita bangsa ini. Sebagaimana Nabi Besar Muhammad SAW diutus kemuka bumi ini adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Jadi jelas tugas pokok dari Nabi Muhammad diutus Allah ke muka bumi ini adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Begitu juga kalau seandainya ingin mewujudkan Visi Riau 2020, yaitu :Terwujudnya Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan Melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis, sejahtera lahir dan bathin, di Asia Tenggara tahun 2020.

          Karena dari dahulunya bangsa Indonesia itu adalah bangsa yang agamis, sedangkan ajaran Komunis datangnya dari luar bukan dari budaya bangsa Indonesia. Tentunya ajaran yang meniadakan Tuhan ini sangat bertentang dengan akar budaya bangsa, dan terbukti ajaran itu tidak cocok bagi bangsa Indonesia, bahkan di negara asalnya Uni Sovyet juga sudah hancur ajaran komonis ini. Era selanjutnya Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto, masa kepemimpinan Orde Baru ini sebenarnya cukup berhasil dengan REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Kehidupan rakyat Indonesia selangkah demi selangkah mulai mengarah pada sejahtera, dan sempat meraih prediket Swasembada Beras, pembangunan dengan pola transmigrasi membuka daerah-daerah baru guna mensejahterakan kehidupan rakyat.

Tapi lagi-lagi masa Orde Baru yang berlangsung tidak kurang dari 32 tahun tersebut, ternodai oleh masalah moral. Sang pemimpin Enggan menanggalkan singgasananya, kemudian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merajalela yang berakibat pada gelombang demonstrasi menuntut sang penguasa mundur. Dan akhirnya pada tahun 1998 dengan terpaksa harus Lengser. Setelah dua Orde berlalu, bangsa Indonesia memasuki era PERUBAHAN (Reformasi). Kehidupan berbangsa dan bernegara ditata ulang, terutama dalam hal berdemokrasi. Namun ternyata bangsa Indonesia telah begitu jauh terpuruk, baik secara ekonomi maupun moral. Tidak mudah para pemimpin di era Reformasi ini untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa guna mensejahterakan rakyat.

Terbukti baru saja delapan tahun Era Reformasi sudah dipimpin oleh empat orang presiden, mulai dari Prof. DR BJ Habibi, KH. Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan sekarang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Belum banyak yang bisa dibuat para pemimpin ini. Kita masih berkutat pada pemberantasan KKN yang tak kunjung usai, sebenarnya ini kembali pada masalah pokok yaitu MORAL. Begitu juga dalam mewujudkan VISI RIAU 2020 yang sangat ideal tersebut,yaitu; Terwujudnya Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan Melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis, sejahtera lahir dan bathin, di Asia Tenggara tahun 2020

Adalah sebuah angan belaka Visi Riau 2020 itu kalau kita tidak mulai dari perbaikan moral seluruh unsur dan lapisan masyarakat Riau, bersama-sama berazam mewujudkan Visi itu. Karena waktu yang tingal 14 tahun lagi bukanlah sebuah rentang yang panjang, bercermin pada bangsa Indonesia saja yang telah merdeka sejak 61 tahun lalu belum mampu mewujudkan impiannya. Kuncinya perbaiki moral pemimpin (Eksekutif), moral para wakil rakyat (Legeslatif) dan Moral penegak hukum (Yudikatif). Kalau ketiga unsur ini sudah baik dan benar moralnya tentulah unsur-unsur lain dan moral rakyat akan menjadi baik.
Namun, lagi-lagi kita dihadapkan pada kenyataan yang memilukan. Provinsi Riau bertengger diurutan tiga besar korupsi, pelaku utama illegal logging, pengekspor asap terbanyak, dan banyak lagi yang bisa menghambat pencapaian Visi Riau 2020 itu.


Intinya :

         Dari apa yang dibahas jelas tergambar, bahwa kehancuran suatu orde itu bermula dari kehancuran moral. Yang berakibat kesengsaraan bagi rakyat dan semakin jauhnya dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan. Adalah Moral menjadi kata kunci sukses atau gagalnya dalam perjuangan mengisi kemerdekaan, karena moral dan akhlak adalah bersumber dari budaya bangsa dan ajaran agama. Sehingga kalau mampu menerapkannya dalam perjungan mengisi kemerdekaan, maka tidak mustahil akan tercapai keinginan luhur mencapai kehidupan bangsa Indonesia adil dan makmur sejahtera lahir dan bathin.
        Begitu juga dalam usaha mewujudkan Visi Riau 2020, selain langkah-langkah kongkrit dan terukur yang harus dilakukan. Namun yang paling utama adalah perbaikan moral seluruh unsur dan lapisan masyarakat Riau untuk bersama-sama mewujudkan impian tersebut. Karena bila moral sudah baik, maka dengan sendirinya semua pekerjaan baik dan tentunya akan mencapai hasil yang baik pula. Oleh karena itu dari sekarang kita mulai dari diri masing-masing untuk memperbaiki moral, sehingga akan berefek pada perbaikan moral orang lain.


Selasa, 21 Oktober 2014

1.   Pengertian HAM

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia memilikinya karena Ia manusia. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.      Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.       Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
3. Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.      Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.      Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.      Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.      Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.      Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.      Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.      Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.  Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
4. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.      Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6.      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.      Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

5.JADI KESIMPULAN  HAM

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Senin, 20 Oktober 2014

www.gunadarma.ac.id

pengertian demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.

Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.

Kelebihan
+ Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
+ Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
+ Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
+ Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena      rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya  untuk rakyat
+ Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
Kekurangan
+ Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
+Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
+Massa          dapat  memengaruhi           orang
PENDIDIKAN DEMOKRASIH
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)

Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)


> dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
-Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
-Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.

> dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;

1.Demokrasi Material
2.Demokrasi Formal
3.Demokrasi Campuran

> dilihat dari prinsip ideologi;
·         Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.  Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
  
·         Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).

> dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
·         Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2. Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3. Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4. Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5. Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi
Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
3. Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.

·         Demokrasi Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
     
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
                                                                  

Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18 terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era  Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu.  Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. INi adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.