1.
Pengertian
HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki
manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat
atau negara. Manusia memilikinya karena Ia manusia. Oleh karena itu, hak asasi
tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain;
b.
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang
berada;
c.
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta
dalam pemerintahan; serta
d.
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.Hak
Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM
,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri
individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan
Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia
apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan
Afrika:
1.Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara
pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan
masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan.
3.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga /
institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi
manusia
3.
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap
setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta
pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara
konsisten serta konsekuen
4.
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan
hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial
agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan
tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau
arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum
dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang
transparan.
10.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar
dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat
serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
4.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh
seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada
tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM
ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan
kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM
terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia
di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6.
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang
adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri
sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas
melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar
negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh
kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
5.JADI KESIMPULAN HAM
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar